Meneladani Sikap Kebersamaan dalam Musyawarah
“Anak-anak, Pancasila itu merupakan salah satu bentuk
keputusan bersama dari bangsa Indonesia. Pancasila itu bukan hanya milik pihak
tertentu saja, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Pancasila bukan
merupakan suatu bentuk keputusan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau
suatu golongan saja, akan tetapi mengutamakan kepentingan bersama yaitu
kepentingan bangsa dan negara,” ujar Pak Arif.
“Kalau begitu dalam proses perumusan Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia diliputi dengan suasana kebersamaan ya, Pak?”
Rafi berkata. Pak Arif menjawab, “Tepat sekali. Dalam proses perumusan
Pancasila, para pendiri negara yang tergabung dalam Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia berjuang besama-sama untuk menghasilkan suatu rumusan
dasar negara yang paling baik dan menunjukkan keperibadian bangsa Indonesia.”
“Bagaimana bentuk kebersamaan yang ditampilkan para
pendiri negara ketika merumuskan Pancasila, Pak?” Putri bertanya.
“Bagaimana sikap yang ditampilkan para bapak bangsa (founding
fathers) kita dalam merumuskan Pancasila?” sahut Yuni bertanya.
Pak Arif merasa kagum dari pertanyaan-pertanyaan yang
dilontarkan oleh siswa-siswinya. Pertanyaan tersebut segera dijawab oleh Pak
Arif secara jelas dan lengkap. Inti penjelasan yang disampaikan oleh Pak Arif
seperti berikut ini:
1. Perubahan Piagam Jakarta sebagai Bentuk
Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila.
Piagam Jakarta merupakan hasil keputusan bersama para
tokoh dalam Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22
Juni 1945. Pada Piagam Jakarta terutama pada alenia keempat tercantum rumusan
dasar negara yang telah disusun secara bersama. Dengan demikian, rumusan dasar
negara Republik Indonesia bukan diambil dari pendapat yang dikemukakan oleh Mr.
Muhammad Yamin, Mr. Soepomo atau Ir. Soekarno, akan tetapi merupakan hasil musyawarah
para tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan. Pendapat yang
dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, atau Ir. Soekarno hanyalah
sebuah gagasan yang harus dirumuskan kembali untuk menjadi sebuah keputusan.
Pada akhirnya ketiga tokoh tersebut sepakat dengan rumusan dasar negara yang
tercantum dalam Piagam Jakarta alinea keempat yang menyatakan:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan
rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pada
perkembangan selanjutnya, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia dibubarkan oleh Jepang dan diteruskan perannya oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh
Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Sehari setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang untuk yang pertama kali.
Dalam
sidang tersebut, PPKI akan menjadikan Piagam Jakarta sebagai bahan untuk
menyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi pada sebelum rencana
tersebut disahkan, para peserta sidang mendengar informasi dari utusan Bala
Tentara Jepang, bahwa sebagian daerah di kawasan Indonesia bagian timur yang
tidak beragama Islam akan memisahkan diri, kalau Piagam Jakarta disahkan
sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah
mendengar kabar tersebut, Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang segera mengambil
tindakan untuk menjaga keutuhan negara yang baru sehari merdeka. Sidang PPKI
pun ditunda beberapa saat. Kemudian, Ir. Soekarno menugaskan Drs. Mohammad
Hatta merundingkan hal itu dengan para tokoh dari kawasan Indonesia Timur. Drs.
Mohammad Hatta kemudian berkonsultasi dengan tokoh-tokoh yang lain diantaranya
AA Maramis, Teuku Muhammad Hasan, Kasman Singodimejo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Setelah
berkonsultasi, Drs. Muhammad Hatta segera melakukan beberapa perubahan pada
Piagam Jakarta terutama pada rumusan dasar negara yang tercantum dalam alenia
keempat. Perubahan rumusan dasar negara yang dilakukan dengan merubah isi sila
pertama yaitu Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, setelah dilakukan perubahan
rumusan dasar negara menjadi:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian
Drs. Mohammad Hatta melaporkan hasil perubahan tersebut kepada seluruh peserta
sidang PPKI. Seluruh peserta sidang menerima perubahan tersebut. Peserta sidang
dari kalangan umat Islam juga menyetujui perubahan tersebut sebagai wujud
toleransi mereka. Seluruh peserta sidang menyadari pentingnya persatuan dan
kesatuan bangsa. Kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
Pada
akhirnya Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang segara menetapkan perubahan Piagam
Jakarta yang dilakukan oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai suatu keputusan. Dengan
demikian, mulai tanggal 18 Agustus 1945 negara kita sudah memberlakukan
Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam bagian pembukaannya tercantum rumusan
dasar negara. Hal ini berarti bahwa secara langsung Pancasila berlaku mulai
saat itu sampai sekarang.
2. Sikap Para Bapak Bangsa (the Founding
Fathers) dalam Merumuskan Pancasila
Piagam
Jakarta disusun oleh tokoh-tokoh terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Mereka merupakan para negarawan. Sebagai seorang negarawan mereka selalu
menampilkan sikap dan perilaku yang terpuji dalam segala hal. Sikap dan
perilaku tersebut mereka tampilkan pada saat perumusan Pancasila sebagai dasar
negara. Berikut ini beberapa contoh sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri
negara pada saat merumuskan Pancasila:
a. Menghargai perbedaan pendapat
Pada
saat musyawarah perumusan Pancasila banyak sekali tokoh yang mengemukakan
gagasannya mengenai rumusan dasar negara tersebut, diantaranya Muhammad Yamin,
Soepomo, dan Soekarno. Mereka masing-masing mengemukakan gagasan yang
cemerlang. Akan tetapi meskipun demikian pendapat tersebut tidak semuanya dapat
dijadikan keputusan. Kondisi tersebut tidak membuat para tokoh berlomba-lomba
untuk mempengaruhi peserta musyawarah yang lain untuk memilih pendapat yang
dikemukakannya, namun mereka justru mendorong tokoh yang lainnya untuk
mengemukakan gagasan yang lain. Mereka juga tidak memaksakan pendapatnya kepada
yang lain.
Sikap
yang ditampilkan para tokoh tersebut menunjukkan bahwa mereka menghargai
perbedaan pendapat. Mereka menganggap perbedaan pendapat sebagai keuntungan
bagi bangsa Indonesia. Mereka kemudian mencari titik persamaan diantara
perbedaan pendapat tersebut dengan selalu berlandaskan kepada kepentingan
bangsa dan negara.
b. Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara
Para
tokoh yang ikut merumuskan Pancasila tidak hanya berasal dari satu golongan saja.
Mereka berasal dari berbagai golongan. Agama dan suku bangsa mereka juga
berbeda. Akan tetapi mereka ikut serta dalam proses perumusan Pancasila dengan
tujuan utama memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka
mengesampingkan kepentingan golongannya. Hal tersebut bisa kita lihat ketika
para anggota PPKI dari kalangan umat Islam menerima perubahan isi sila pertama
Pancasila. Mereka tidak ngotot mempertahankan isi sila yang tercantum dalam
rumusan Piagam Jakarta, akan tetapi mereka sadar bahwa kepentingan bangsalah
yang harus diutamakan.
c. Menerima
hasil keputusan bersama
Tokoh-tokoh
pendiri negara yang tergabung dalam PPKI pada saat merumuskan perubahan Piagam
Jakarta memberi teladan dalam menerima keputusan bersama. Pada saat itu PPKI
menerima masukan agar rumusan dasar negara pada Piagam Jakarta diubah. Seluruh
anggota PPKI tidak nenolak masukan tersebut. Para anggota PPKI bermusyawarah
untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi keutuhan bangsa dan negara
Indonesia. Pada akhirnya, para anggota PPKI berhasil mencapai kesepakatan.
Perubahan Piagam Jakarta disetujui sebagai keputusan bersama. Keputusan
tersebut bukanlah keputusan perseorangan, namun merupakan keputusan yang telah
dipertimbangkan secara matang. Semua anggota PPKI menerima dan melaksanakan
keputusan tersebut secara ikhlas dan bertanggung jawab.
d. Mengutamakan
persatuan dan kesatuan
Proses
perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui proses musyawarah
untuk mufakat dalam sidang BPUPKI. Pada sidang tersebut, semua anggota BPUPKI
diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasannya mengenai rumusan dasar negara,
kemudian dibahas dan didiskusikan bersama. Dengan demikian dalam persidangan
tersebut muncul perbedaan pendapat, akan tetapi meskipun demikian mereka tetap mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Perubahan Piagam Jakarta dilakukan
untuk mencegah perpecahan. Demi persatuan dan kesatuan isi sila pertama
Pancasila yang terdapat dalam rumusan Piagam Jakarta diubah dari Ketuhanan,
dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang
Maha Esa.
|
Meneladani Sikap Kebersamaan dalam Musyawarah “Anak-anak, Pancasila itu merupakan salah satu
bentuk keputusan bersama dari bangsa Indonesia. Pancasila itu bukan hanya
milik pihak tertentu saja, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila bukan merupakan suatu bentuk keputusan yang mengutamakan
kepentingan pribadi atau suatu golongan saja, akan tetapi mengutamakan
kepentingan bersama yaitu kepentingan bangsa dan negara,” ujar Pak Arif. “Kalau begitu dalam proses perumusan Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia diliputi dengan suasana kebersamaan
ya, Pak?” Rafi berkata. Pak Arif menjawab, “Tepat sekali. Dalam proses
perumusan Pancasila, para pendiri negara yang tergabung dalam Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia berjuang besama-sama untuk menghasilkan suatu
rumusan dasar negara yang paling baik dan menunjukkan keperibadian bangsa
Indonesia.” “Bagaimana bentuk kebersamaan yang ditampilkan
para pendiri negara ketika merumuskan Pancasila, Pak?” Putri bertanya. “Bagaimana sikap yang ditampilkan para bapak
bangsa (founding fathers) kita dalam merumuskan Pancasila?” sahut Yuni
bertanya. Pak Arif merasa kagum dari
pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh siswa-siswinya. Pertanyaan
tersebut segera dijawab oleh Pak Arif secara jelas dan lengkap. Inti
penjelasan yang disampaikan oleh Pak Arif seperti berikut ini: 1. Perubahan
Piagam Jakarta sebagai Bentuk Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila. Piagam Jakarta merupakan hasil keputusan
bersama para tokoh dalam Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
pada tanggal 22 Juni 1945. Pada Piagam Jakarta terutama pada alenia keempat
tercantum rumusan dasar negara yang telah disusun secara bersama. Dengan
demikian, rumusan dasar negara Republik Indonesia bukan diambil dari pendapat
yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo atau Ir. Soekarno, akan
tetapi merupakan hasil musyawarah para tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia
Sembilan. Pendapat yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo,
atau Ir. Soekarno hanyalah sebuah gagasan yang harus dirumuskan kembali untuk
menjadi sebuah keputusan. Pada akhirnya ketiga tokoh tersebut sepakat dengan
rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta alinea keempat yang
menyatakan: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pada perkembangan selanjutnya, Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibubarkan oleh Jepang dan
diteruskan perannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil
Ketua. Sehari setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
menyelenggarakan sidang untuk yang pertama kali. Dalam sidang tersebut, PPKI akan menjadikan Piagam
Jakarta sebagai bahan untuk menyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Akan
tetapi pada sebelum rencana tersebut disahkan, para peserta sidang mendengar
informasi dari utusan Bala Tentara Jepang, bahwa sebagian daerah di kawasan
Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam akan memisahkan diri, kalau
Piagam Jakarta disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah mendengar kabar tersebut, Ir. Soekarno selaku
pimpinan sidang segera mengambil tindakan untuk menjaga keutuhan negara yang
baru sehari merdeka. Sidang PPKI pun ditunda beberapa saat. Kemudian, Ir.
Soekarno menugaskan Drs. Mohammad Hatta merundingkan hal itu dengan para tokoh
dari kawasan Indonesia Timur. Drs. Mohammad Hatta kemudian berkonsultasi
dengan tokoh-tokoh yang lain diantaranya AA Maramis, Teuku Muhammad Hasan,
Kasman Singodimejo dan Ki Bagus Hadikusumo. Setelah berkonsultasi, Drs. Muhammad Hatta segera
melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta terutama pada rumusan dasar
negara yang tercantum dalam alenia keempat. Perubahan rumusan dasar negara
yang dilakukan dengan merubah isi sila pertama yaitu Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan
Yang Maha Esa. Dengan demikian, setelah dilakukan perubahan rumusan dasar
negara menjadi: a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian Drs. Mohammad Hatta melaporkan hasil perubahan
tersebut kepada seluruh peserta sidang PPKI. Seluruh peserta sidang menerima
perubahan tersebut. Peserta sidang dari kalangan umat Islam juga menyetujui
perubahan tersebut sebagai wujud toleransi mereka. Seluruh peserta sidang
menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pada akhirnya Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang
segara menetapkan perubahan Piagam Jakarta yang dilakukan oleh Drs. Mohammad
Hatta sebagai suatu keputusan. Dengan demikian, mulai tanggal 18 Agustus 1945
negara kita sudah memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam bagian
pembukaannya tercantum rumusan dasar negara. Hal ini berarti bahwa secara langsung
Pancasila berlaku mulai saat itu sampai sekarang. 2. Sikap
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) dalam Merumuskan Pancasila Piagam Jakarta disusun oleh tokoh-tokoh terbaik yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia. Mereka merupakan para negarawan. Sebagai
seorang negarawan mereka selalu menampilkan sikap dan perilaku yang terpuji
dalam segala hal. Sikap dan perilaku tersebut mereka tampilkan pada saat
perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Berikut ini beberapa contoh sikap
yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan
Pancasila: a. Menghargai perbedaan
pendapat Pada saat musyawarah perumusan Pancasila banyak sekali tokoh
yang mengemukakan gagasannya mengenai rumusan dasar negara tersebut, diantaranya
Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Mereka masing-masing mengemukakan
gagasan yang cemerlang. Akan tetapi meskipun demikian pendapat tersebut tidak
semuanya dapat dijadikan keputusan. Kondisi tersebut tidak membuat para tokoh
berlomba-lomba untuk mempengaruhi peserta musyawarah yang lain untuk memilih
pendapat yang dikemukakannya, namun mereka justru mendorong tokoh yang
lainnya untuk mengemukakan gagasan yang lain. Mereka juga tidak memaksakan
pendapatnya kepada yang lain. Sikap yang ditampilkan para tokoh tersebut menunjukkan
bahwa mereka menghargai perbedaan pendapat. Mereka menganggap perbedaan
pendapat sebagai keuntungan bagi bangsa Indonesia. Mereka kemudian mencari
titik persamaan diantara perbedaan pendapat tersebut dengan selalu
berlandaskan kepada kepentingan bangsa dan negara. b. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara Para tokoh yang ikut merumuskan Pancasila tidak hanya
berasal dari satu golongan saja. Mereka berasal dari berbagai golongan. Agama
dan suku bangsa mereka juga berbeda. Akan tetapi mereka ikut serta dalam
proses perumusan Pancasila dengan tujuan utama memperjuangkan kepentingan bangsa
dan negara. Mereka mengesampingkan kepentingan golongannya. Hal tersebut bisa
kita lihat ketika para anggota PPKI dari kalangan umat Islam menerima
perubahan isi sila pertama Pancasila. Mereka tidak ngotot mempertahankan isi
sila yang tercantum dalam rumusan Piagam Jakarta, akan tetapi mereka sadar
bahwa kepentingan bangsalah yang harus diutamakan. c. Menerima hasil keputusan bersama Tokoh-tokoh pendiri negara yang tergabung dalam PPKI
pada saat merumuskan perubahan Piagam Jakarta memberi teladan dalam menerima keputusan
bersama. Pada saat itu PPKI menerima masukan agar rumusan dasar negara pada
Piagam Jakarta diubah. Seluruh anggota PPKI tidak nenolak masukan tersebut.
Para anggota PPKI bermusyawarah untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi
keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Pada akhirnya, para anggota PPKI
berhasil mencapai kesepakatan. Perubahan Piagam Jakarta disetujui sebagai
keputusan bersama. Keputusan tersebut bukanlah keputusan perseorangan, namun
merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang. Semua anggota
PPKI menerima dan melaksanakan keputusan tersebut secara ikhlas dan
bertanggung jawab. d. Mengutamakan persatuan dan kesatuan Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
dilakukan melalui proses musyawarah untuk mufakat dalam sidang BPUPKI. Pada
sidang tersebut, semua anggota BPUPKI diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasannya
mengenai rumusan dasar negara, kemudian dibahas dan didiskusikan bersama.
Dengan demikian dalam persidangan tersebut muncul perbedaan pendapat, akan
tetapi meskipun demikian mereka tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara. Perubahan Piagam Jakarta dilakukan untuk mencegah
perpecahan. Demi persatuan dan kesatuan isi sila pertama Pancasila yang
terdapat dalam rumusan Piagam Jakarta diubah dari Ketuhanan, dengan menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. BPUPK, PPKI, dan Piagam Jakarta Pada akhir tahun 1944, Jepang terdesak oleh sekutu
akibat kekalahannya dalam perang Asia-Pasifik. Berkaitan dengan hal itu, tepatnya
pada tanggal 7 September 1944 di Kota Tokyo, Perdana Menteri Jepang, Koiso,
mengumumkan dalam sidang istimewa Parlemen bahwa wilayah Hindia Timur
(Indonesia) pada kemudian hari akan memperoleh kemerdekaan. Setelah janji
kemerdekaan oleh pemerintah Jepang tersebut dan demi terwujudnya kemerdekaan
Indonesia yang hakiki, maka suatu dasar negara harus dibentuk. Dengan
demikian, diperlukan semua hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan
dalam suatu negara. Jepang lalu membentuk suatu lembaga persiapan kemerdekaan
Indonesia dengan tujuan membahas hal tersebut termasuk penentuan dasar
negara. Lembaga yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat tersebut
adalah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
atau dalam Bahasa Jepang disebut Dookoritsu Junbi Coosakai. Selama sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni 1945) dalam pembahasan
mengenai dasar negara, terdapat 33 orang pembicara dalam sidang itu. Setelah
Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya, ada anjuran dari dr. Radjiman
Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI agar para anggota mengajukan usulnya
secara tertulis. Paling lambat 20 Juni 1945 usulan tertulis tersebut harus
sudah masuk. Maka, mengenai hal itu dibentuklah Panitia Kecil (Panitia
Delapan) yang akan menampung usulan lain dan memeriksa rumusan dasar negara
yang akan disusun. Anggota panitia ini terdiri atas delapan orang: 1. Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya
terdiri atas: 2. Drs. Mohammad Hatta (anggota) 3. Mr. Muhammad Yamin (anggota) 4. K.H. Wahid Hasjim (anggota) 5. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota) 6. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota) 7. Rd. Otto Iskandardinata (anggota) 8. Mr. A.A. Maramis (anggota) Hari Jumat, 22 Juni 1945 antara BPUPKI, Panitia
Delapan, dan Tyuo Sangi In (Badan Penasihat Pemerintah Pusat Bala
Tentara Jepang) mengadakan rapat gabungan dan dipimpin oleh Ir. Soekarno
bertempat di sebuah rumah yang ditempati beliau dan merupakan hibah dari
Faradj bin Said bin Awadh Martak di Jalan Pegangsaan Timur no. 56, Jakarta. Pada saat rapat disepakati bahwa Indonesia harus
merdeka secepatnya menjadi sebuah negara hukum yang memiliki hukum dasar dan
memuat dasar negara dalam pembukaannya. Untuk menuntaskan hukum dasar tersebut
maka dibentuk Panitia Sembilan dengan keanggotaan berikut ini. 1. Ir. Soekarno (Ketua) 2. Drs. Mohammad Hatta (Anggota) 3. H. Agoes Salim (Anggota) 4. K.H. Wahid Hasjim (Anggota) 5. Mr. Muhammad Yamin Anggota) 6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota) 7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota) 8. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota) 9. Mr. A.A. Maramis (Anggota) Pada malam harinya di tanggal yang sama, Panitia
Sembilan bersegera mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno. Selama
pertemuan rapat berlangsung, sulit menemukan pemecahannya. Hal ini terjadi
karena perbedaan pandangan dan pendapat antara golongan Islam dan nasionalis tentang
rumusan dasar negara. Akhirnya, dalam Mukadimah (Pembukaan) Hukum Dasar disepakati agar mencantumkan rumusan dasar
negara sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemelukpemeluknya, menurut dasar. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian seluruh anggota Panitia Sembilan
menandatangani Naskah Mukadimah yang dikenal dengan nama “Jakarta Charter”
atau Piagam Jakarta. Selanjutnya, pada tanggal 10-17 Juli 1945, Mukadimah
tersebut dibawa ke sidang BPUPKI dan disepakati pada tanggal 14 Juli 1945.
Pada akhir sidang musyawarah tanggal 17 Juli 1945 rumusan
Hukum Dasar dan Pernyataan Indonesia Merdeka berhasil diselesaikan. Pada perkembangan selanjutnya, kekalahan dialami Jepang
dalam peperangannya melawan sekutu. Kemudian terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai oleh pemerintahan Jepang.
Pada tanggal 8 Agustus 1945 demi kepentingan pembentukan panitia tersebut dan memenuhi panggilan Jenderal Besar
Terauchi, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan dr. Radjiman Widyodiningrat
berangkat ke Saigon. Menurut Ir. Soekarno, Terauchi memberikan keputusan
seperti: Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, Drs. Mohammad
Hatta sebagai wakil ketua dan dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai anggota. Panitia persiapan sudah bisa bekerja pada tanggal 9
Agustus 1945 Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya
kepada panitia. Setelah pertemuan di Saigon tersebut, terdapat dua
peristiwa yang menjadi sejarah penting mengiringi proses kemerdekaan Republik
Indonesia. Pertama, Jepang menyerah tanpa syarat pada tanggal 14 Agustus 1945.
Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya. Sehari setelah proklamasi, 18 Agustus
1945, sidang dilaksanakan oleh PPKI untuk mengesahkan naskah Hukum Dasar Indonesia yang
dikenal sekarang menjadi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD ‘45). UUD 1945
ini sendiri terdiri dari tiga bagian; yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (berisi
37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan) dan
Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada
alinea keempat tercantum rumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar itulah kata Pancasila telah menjadi istilah
umum dan merupakan salah satu kosakata dalam Bahasa Indonesia. Meskipun dalam
alinea terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang
tersebut di dalamnya bermaksud dasar negara Republik Indonesia ialah
Pancasila.
|
Demikianlah materi pkn kelas 4 kurikulum merdeka bab 1 kegiatan belajar 3 semoga bermanfaat....
tenteng kurikulum merdeka lainnya dapat kunjungi DISINI








0 comments:
Post a Comment